Senin, 18 Juni 2012

SARAN UNTUK MENCEGAH PELANGGARAN KODE ETIK PENGGUNAAN HI-TECH

1.Untuk Pengguna E-mail  dilarang menggunakan layanan email untuk  tujuan yang tidak penting seperti mengirim email penipuan, mengancam seseorang, atau melecehkan seseorang dengan berkata kotor  dan untuk Register ke situs berbau Pornografi.
2.Untuk menghindari gagalnya email baru masuk ke mailbox, setiap pengguna diharapkan untuk memperhatikan mailboxnya agar tetap berada di bawah kuota.
3. Gunakan id atau biodata yang benar untuk E-MAIL anda jadi jika ada suatu hal yang tidak diinginkan bisa di tindak lanjuti oleh hukum.
4.Jika Anda meneruskan atau mengirimkan kembali suatu pesan yang Anda terima (secara langsung), jangan ubah kata-katanya.
5.Jika Anda hendak mengirimkan kembali suatu pesan yang diperoleh secara pribadi ke sebuah grup/ kelompok, mintalah ijin kepada pengirim pesan tersebut terlebih dahulu
6.Berikan atribut yang tepat dan sesuai.

Pengelolaan Sampah DKI Akan Gunakan Hi-Tech

Sampah menjadi salah satu masalah serius perkotaan di Kota Jakarta selain banjir dan kemacetan jalan. Pemerintah sendiri mentargetkan pada 2006 nanti masalah sampah sudah dapat diselesaikan secara menyeluruh dan untuk merealisasikan gagasan itu dibutuhkan dana Rp 1,2 triliun.
Dana tersebut diantaranya untuk membuat mesin penghancur sampah dengan menggunakan mesin berteknologi tinggi yang akan dipadukan dengan konsep korporasi. Selama ini, masalah sampah di Jakarta masih ditangani di Bantargebang, Bekasi. Hanya saja, tidak mungkin selamanya sampah akan dibuang di sana karena lama-kelamaan sampah makin penuh sementara tempatnya terbatas.
“Untuk itu ke depannya kita akan mencoba menerapkan teknologi tinggi untuk menangani sampah dan terus memadukannya dengan konsep korporasi,” jelas Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemarin (18/5).
Penerapan tehnologi tinggi (incenerator) ini bisa saja mengadopsi beberapa negara maju seperti Singapura dalam mengelola sampah. Di Singapura, pembuangan sampah berada di tengah kota namun tidak menimbulkan bau dan residu yang mengganggu lingkungan. Itu karena mereka menggunakan tehnologi tinggi yang mesinnya mampu menghancurkan sampah.
Sementara itu, untuk konsep korporasi saat ini sudah diterapkan. Maksudnya, penanganan sampah tidak bisa diselesaikan oleh satu daerah, namun harus melibatkan semua daerah. Konsep ini juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membentuk korporasi antardaerah di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto telah membuat program penanganan sampah melalui program WJEMP (West Java Enviromental Project) dengan ruang lingkup Jawa Barat dan Jabodetabek.
Selama ini, Pemrov DKI Jakarta telah menerapkan konsep korpoasi antardaerah dengan melibatkan Pemkot Bekasi. Teknisnya, kedua daerah sepakat menunjuk sebuah perusahaan yang bertugas melakukan pengelolaan sampah di Bekasi. Dan disepakati, Jakarta mengeluarkan biaya sebesar Rp 53 ribu per ton sampah yang dibawa ke Bantargebang.
Jakarta selama ini menghasilkan sampah 6 ribu ton setiap harinya. Sebagia besar sampah diproduksi dari kalangan rumah tangga, pasar, perkantoran dan industri. Jika tidak ada pengelolaan sampah yang benar, maka akan menghasilkan gunung sampah yang tinggi, menjadi sumber bibit penyakit dan membuat lingkungan yang kumuh.
Untuk segera merealisasikan proyek tersebut, kemarin Gubernur Sutiyoso dengan jajarannya juga langsung menggelar rapat untuk membahas hal itu. Rapat di ruang gubernur itu melibatkan Asisten Pembangunan Heri Sanjoyo, Kabiro Administrasi Sarana dan Prasarana M. Tauhid, serta staf dari Dubes RI di Singapura. Inti dari pertemuan itu pemaparan saja dan untuk tindaklanjutnya akan dibahas dikemudian

SANKSI YANG DIBERIKAN PADA PELANGGARAN KODE ETIK PENGGUNAAN HITECH

sangsi yang akan diberikan kepada orang atau kelompok yang melakukan  spaming atau phising tersebut  yaitu berupa sebuah peringatan keras,dengan memblokir akun tersebut sementara atau yang paling berat adalah diblokir permanen. Akan tetapi Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran yang tergolong ringan, sanksi yang diberikan berupa peringatan, dan untuk pelanggaran yang tergolong berat akan dikenakan sangsi berupa pemblokiran permanen.

TOR

LATAR BELAKANG
Masalah :
Belum tersedianya suatu sistem management terkomputerisasi yang
mampu menampung data – data penyelenggara telekomunikasi, yang
dimaksud meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara
telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki dan alamat setiap penyelenggara.
Solusi :
Memperbanyak penyelenggaraan telekomunikasi, meningkatkan atau
memperbaharui sistem yang lama menjadi sistem yang baru yang lebih
terkomputerisasi dalam telekomunikasi.
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a . bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila da Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam
upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa,memperlancar
kegiatan pemerintahan,mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan hubungan antar
bangsa; c bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang tehadap
telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yan berkaitan dengan perubahan
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggara telekomunikasi nasional bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam
pelayanan,pengaturan , dan perlindungan masyarakat, pengelolaan
kekayaan Negara,serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka
pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang
-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan
Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang
berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum
dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan
keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan
wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandan perlu
melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan
Informatika sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur
kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika;
~ PM KOMINFO No. 22 tahun 2005 tentang petunjuk pelaksaan tarif atas
PNBP dari pungutan BHP telekomunikasi
· Berdasarkan undang- undang yang telah disebutkan diatas, saling
ada keterkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu tentang adanya
penyesuaian tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku di Departemen Komunikais dan Informatika Republik
Indonesia.
TUJUAN
Tujuan pengembangan sistem informasi managemen untuk laporan
online, berkaitan dengan latar belakang yang dibuat karena sistem ini
dibuat untuk menghasilkan sistem manajemen yang terkomputerisasi, hal
ini dilakukan karena peningkatan jumlah penerimaan BHP telekomunikasi
dan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Data
penyelenggara meliputi jumlah penerimaan setia penyelenggara
telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki, alamat setiap penyelenggara
telekomunikasi. Dan tujuan tersebut tetap mengacu pada dasar hukum
yang berlaku.
RUANG LINGKUP
· Melakukan inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah
memiliki izin penyelenggara telekomunikasi.
· Mengumpulkan dan menganalisa terhadap data-data
penyelenggaraan telekomunikasi yang berkaitan dengan PNBP BHP
Telekomunikasi
· Mengumpulkan update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP
Telekomunikasi.
· Melakukan pengadaan perangkat yang berkaitan dengan
pengembangan system informasi manajemen BHP Telekomunikasi
· Menyusun model desain system manajemen BHP Telekomunikasi.
· Membangun perangkat lunak dalam rangka manajemen
administrasi BHP Telekomunikasi dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
· Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.
· Melakukan instalasi perangkat keras (hardware) dan perangkat
lunak (software).
· Melakukan pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
· Melaksanakan pelatihan hasil pengembangan sistem.
SPESIFIKASI PERANGKAT ( Keras dan Lunak )
N
o
Nama perangkat Jumah
A Perangkat Keras
Server 2 unit
Prosesor 2 GHz 4MB, 4.8 GT/s, DDR3-800
Memory 4 GB RDIMM DDR3-1333
VGA 32 Mb
Harddisk- 250 Gb
Monitor server 19”, 1280 x 1024, 0.294mm,
5ms, 800:1,300
2 unit
PC Client 3 unit
Prosesor 2,66 GHz FSB 1333, 4MB
Memory 2 GB DDR 3
Harddisk 500Gb
VGA 512 Mb
DVD ROM 16x DVD-R/ RW
Monitor 18.5” LCD
Sistem Operasi – setara windows
Notebook 3 unit
Prosesor 2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB
Memory 2 GB DDR2 SDRAM PC-6400
Harddisk 64 Gb
VGA- Shared max 128 MB
Monitor 8” WXGA
DVD- Write 8x, CD ROM write 24x (external) 3 unit
Sistem operasi - setara windows
Printer serbaguna, A4, 1200x600 DPI, 22ppm
print, 600x1200 DPI scan, 22cpm copy, ray
1# 250, 33.6Kbps modem fax, duplex NIC,
USB.
1 unit
Firewall 50 user, 8 port 1 buah
Router-Broadband, 4 port UTP, 10/100Mbps
Switch LAN
2 unit
Hub 8 port 10/100/1000 base-T 2 unit
UPS ( battery cadangan ) – 750 VA 3 unit
Stabillizer- 600 VA 4 unit
Kabel- UTP ( roll ) 2 roll
B Perangkat Lunak
Pemprograman- SQL server 2008 untuk 5
user (Full version)
1 buah
Sistem operasi server standar 2008 min 3
user (full version)
1buah
Aplikasi perkantoran setara Microsoft Office 6 buah
Antivirus untuk server 2 buah
Antivirus untuk pc client dan notebook 6 buah
TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
N
o
Tenaga Jumlah Pengalaman
( tahun )
Tenaga Ahli
Project Manager 2 10
Ahli Informatika 2 9
Ahli Jaringan 2 8
Ahli Akutansi 3 8
Ahli Statistik 2 10
Tenaga Pendukung
Teknisi 5 3-4
Sekretaris 2 3-

Permasalahan project TI di indonesia

Permasalahan project TI di indonesia
Permasalahan Sistem
Setiap sistem informasi akan menemui masalah, tanpa perduli seberapa baiknya
sistem tersebut dibuat. Ada beberapa hal yang menyababkan sistem informasi mempunyai
masalah, diantaranya karena :
Waktu (overtime).
Lingkungan sistem yang berubah.
Perubahan prosedur operasional.
·
·
·
Perbaikan dari masalah sistem informasi disebut dengan maintenance programming,
yang mencakup tentang tanggapan terhadap masalah sistem dan penambahan fungsi baru ke
sistem. Maintenance programming mencakup 60 sampai 90 persen dari programming budget
dan menunjukkan apakah sistem informasi yang memburuk perlu diganti atau dipertahankan
dengan melakukan perbaikan kecil (minor).
Masalah sistem informasi berhungan dengan karakteristik informasi, yaitu :
Relevansi (relevancy).
Keakuratan (accuracy), yang memiliki faktor : kelengkapan (completeness),
kebenaran (correctness), dan keamanan (security).
Ketepatan waktu (timeliness).
Ekonomi (economy), yang memiliki faktor : sumber daya (resources) dan
biaya (cost).
Efisiensi (eficiency).
Dapat dipercaya (reliability).
Kegunaan (usability).
·
·
·
·
·
·
·
Relevansi (relevancy)
Hasil dari sistem informasi harus dapat digunakan untuk kegiatan managemen
ditingkat operasional, taktis dan strategik. Jika tidak dapat digunakan, informasi tersebut
layak untuk tidak diperhatikan lagi.
Beberapa gejala dari informasi yang tidak lagi relevan, antara lain :
Banyak laporan yang isinya terlalu panjang
Laporan tidak digunakan oleh pihak yang menerimanya.
Permintaan informasi tidak tersedia dalam SI.
Sebagai laporan yang tersedia tetapi tidak diminta/dibutuhkan.
Bertumpuknya keluhan-keluhan pemakai ketika laporan tidak diproduksi
dan disebarluaskan.
·
·
·
·
·
Kelengkapan (completeness)
Data tidak hanya di input dengan benar saja, tetapi kelengkapan data juga harus di
perhatikan. Apabila sebuah sistem informasi hanya memiliki kurang dari 90% keakuratan
data maka sistem tersebut tidaklah efektif.
Berikut beberapa gejala ketidaklengkapan (incompleteness).
Sebagian data dikembalikan ke pemakai karena sumber
dokumennya atau isian formulirnya tidak lengkap.
Pengawas data menunjukkan sebuah atau lebih isian field yang
tidak diisi karena kesengajaan atau ketidaksengajaan.
·
·
Bagian pemasukan data menelepon ke pemakai untuk mengklarifikasikan
data dari sumber-sumber dokumennya.
·
Kebenaran (correctness)
Kebenaran biasanya dipikir sebagai keakuratan. Semua data dari field harus
dimasukkan secara benar.
Berikut gejala dari ketidakbenaran, antara lain :
Total kesalahan transaksi mengalami kenaikan dibanding kualitasnya.
Permintaan untuk perubahan program mengalami kenaikan.
Masalah yang terjadi setelah akhir hari kerja normal mengalami kenaikan.
Jumlah kesalahan kritis mengalami kenaikan.
Sebagai contoh adalah kesalahan saldo hutang nasabah dapat mengurangi
masukan kas, sehingga membuat nasabah mengalami ketidakpuasan.
·
·
·
·
Keamanan (security)
Seringkali informasi dikirimkan ke setiap orang yang membutuhkannya. Pengawasan
keamanan adalah struktur pengecekan untuk memutuskan jika informasi yang sensitif
ditujukan kepada pemakai yang tidak sah.
Ketepatan waktu (timeliness)
Beberapa gejala yang menunjukkan masalah ketepatan waktu :
Keluaran (throughput) sistem informasi mengalami penurunan.
Troughput adalah tingkat proses transaksi sampai akhir waktu yang bebas kesalahan.
Tumpukan pemasukan data mengalami kenaikan.
Sebuah tumpukan pemasukan data terjadi ketika data transaksi tidak langsung
dimasukkan pada saat itu (ditunda/tertunda).
Keluhan tentang lambatnya sistem membuat laporan mengalami kenaikan.
Waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki kesalahan program mengalami kenaikan.
Banyaknya keluhan dari pemakai tentang kesulitan dalam menghubungi staff
pemeliharaan program dan staff operasinya.
·
·
·
·
·
Ekonomi (economy)
Biaya dari sebuah sistem informasi akan mengalami kenaikan sesuai dengan
berjalannya waktu. Meskipun ada beberapa biaya yang mengalami penurunan, dan sebagian
akan naik Banyak hal yang menunjukkan kenaikan biaya, seperti konsultan pemeliharaan
hardware dan program, dan sebagainya. Banyak organisasi merekrut konsultan sebagai
programmer atau analis selama proyek.
Untuk jangka pendek secara drastis akan menaikkan biaya tenaga kerja, tetapi untuk
jangka panjang mengurangi biaya karena mempertimbangkan keuntungan sistem informasi
yang didapat.
Efisiensi (eficiency)
Efisiensi adalah berapa banyak produksi meningkat karena tambahan unit sumber
daya dalam proses produksinya. Untuk contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan $500.000
untuk sistem inventory. Penjualan mengalami kenaikan $100.000 sebagai hasil dari sistem baru
tersebut. Efisiensi dari sistem tersebut adalah :
100.000
——————- = 20%
500.000
Disini beberapa rasio yang dapat dihitung dan dianalisa, antara lain :
Keluaran / nilai uang (trougput/dollar).
Keluaran / waktu untuk memasukkan data (trougput/data entry hours worked).
Transaksi tanpa kesalahan/waktu (errorless transaction/hours).
Kesalahan yang dibetulkan/nilai uang (errors corrected/dollar).
Perubahan program/jumlah programmer (program changes/number of
programmers).
Biaya kertas/transaksi (paper costs/transaction).
·
·
·
·
·
·
Dapat dipercaya (reliability)
Sebuah indikator penting dari sistem informasi yang adalah dengan memperhatikan
masalah reliabilitasnya. Beberapa gejala tentang masalah reliabilitas, antara lain :
Computer downtime, yaitu sistem informasi bekerja dengan baik ketika komputernya
bagus, kemudian komputer mengalami penurunan.
Banyaknya karyawan mengalami pergantian (turnover), yaitu tingkat rata-rata
karyawan bekerja dengan baik keluar, dan karyawan baru ditraining.
Waktu perbaikan kesalahan program, yaitu pemakai tidak dapat memperkirakan
berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki sebuah kesalahan informasi,
barangkali satu jam atau empat minggu.
Biaya, yaitu tingginya varian rata-rata biaya setiap bulannya. Tumpukan
transaksi, yaitu jumlah transaksi yang tertunda atau ditolak.
·
·
·
·
·
· Rata-rata kesalahan, yaitu rata-rata kesalahan yang tidak dapat
diprediksi, sehingga perlu menguranginya.
Kegunaan (usability)
sebuah sistem haruslah dirancang sesuai dengan kebutuhan. Jika sistem sulit
digunakan, berarti adalah masalah dalam sistem itu sendiri.
Beberapa gejala yang menunjukkan sedikit kegunaan (poor usability) sistem, antara
lain :
Lamanya waktu pelatihan bagi pemakai pemula.
Tingginya rata-rata kesalahan yang terjadi.
Naiknya keluhan-keluhan pemakai.
Naiknya kemangkiran dari sebagian pemakai komputer.
·
·
·
·
Information systems backlog
Tumpukan pemasukan data adalah sebuah kondisi dimana transaksi yang datang tidak
langsung dimasukkan (posted) ke record pada awal hari kerja berikutnya. Tujuan uatma dari
sistem informasi bisnis adalah menyimpan sumber daya (to keep track of resources),
sehingga kegagalan memperbarui (to update) sumber daya record adalah sebuah masalah sistem
yang serius.
Sebagai analis, adalah penting untuk mengetahui apa yang menyebabkan
tumpukan (backlogs) dan masalah-masalah yang sebabkan systems backlogs.
Terdapat 5 alasan mengapa sebuah tumpukan masalah sistem informasi dapat terjadi :
terjadi
Volume transaksi mengalami kenaikan (transaction volume increase).
Penurunan kinerja (decreasing performance).
Pergantian karyawan yang tinggi (employee turnover).
System downtime.
Transaction variances.
·
·
·
·
·
Beberapa masalah backlogs menyebabkan beberapa kekacauan, antara lain :
Menumpuknya rekord-rekord (lack of record currency).
Kenaikan rata-rata kesalahan (increased error rates).
Kenaikan biaya (increased costs).
Kenaikan pergantian karyawan (increased employee turnover).
·
·
·
·
Deteksi sumber-sumber masalah sistem informasi :
Keluhan pemakai (user complaints).
Perhatian top manajemen (top management concerns)
Penunjuk jalan (scouting).
Pengawas pemakai (user surveys).
Pengawas (audits).
Pengukur kinerja sistem (performance measurement systems).
·
·
·
·
·
·
Laporan awal masalah
Banyaknya catatan-catatan (logs) masalah-masalah laporan dapat digunakan oleh
sistem analis untuk studi awal (preliminary study). Studi ini memutuskan jika laporan atau
deteksi masalah adalah cukup serius untuk menjamin perhatian lebih lanjut dan perhatian apa
saja yang perlu untuk dilakukan.
Analis menyiapkan sebuah laporan awal masalah yang mencakup 4 elemen berikut:
Source, dari mana sumber masalah informasi berasal.
Nature, sebuah deskripsi singkat tentang sumber masalah.
Detailed analysis, pengembangan secara teknis dari masalah (problem nature).
Recommendation, sejauh mana solusi dari masalah akan dikembangkan.
·
·
·
·
Tipe recommendation, terdiri dari :
Masalahnya kecil dan kebutuhan pemeliharaan.
Masalahnya membutuhkan kemampuan sistem.
Masalahnya serius sehingga perlu analisis detail. Rekomendasi ini dimulai dari system
development life cycle. Detail analisis memutuskan apakah
·
·
·
sistem saat ini perlu diganti dengan sistem informasi yang baru.
CONTOH MASALAH PROJECT TI DI INDONESIA
1. Hubungan antara ketidakpastian proyek dan bahwa proyek harus menciptakan suatu
produk atau jasa yang unik. Setiap proyek yang dikerjakan haruslah tepat sasaran dan
memiliki tujuan yang unik, namun bukanlah hal mudah untuk mendefinisikan
sasarannya serta memprediksikan jangka waktu dari pengerjaan proyek tersebut beserta
berapa banyak biaya yang harus di keluarkan. Hal tersebut adalah sumber dari
ketidakpastian sehingganya perlulah dilakukan tata kelola proyek sehingga hal tersebut
dapat diatasi dengan baik. Terutama jika dalam proyek tersebut memasukkan teknologi
baru. Dengan begitu proyek haruslah menghasilkan suatu produk yang unik dan akan
mempunyai manfaat bagi penggunanya.

Rabu, 28 Maret 2012

Pelanggaran Etika Dalam Bidang Kedokteran

Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll.  Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.
Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif.
Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
Kemungkinan terjadinya peningkatan ketidakpuasan pasien terhadap layanan dokter atau rumah sakit atau tenaga kesehatan lainnya dapat terjadi sebagai akibat dari (a) semakin tinggi pendidikan rata-rata masyarakat sehingga membuat mereka lebih tahu tentang haknya dan lebih asertif, (b) semakin tingginya harapan masyarakat kepada layanan kedokteran sebagai hasil dari luasnya arus informasi, (c) komersialisasi dan tingginya biaya layanan kedokteran dan kesehatan sehingga masyarakat semakin tidak toleran terhadap layanan yang tidak sempurna, dan (d) provokasi oleh ahli hukum dan oleh tenaga kesehatan sendiri.
Etik Profesi Kedokteran
Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.
World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.[1] 
Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah toolsdalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
            IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).
            Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang dimandatkan untuk didirikan oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
 MKDKI bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”, yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK.
Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
            Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formiel tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.
            Dalam melakukan pemeriksaannya, Majelis berwenang memperoleh :
1.      Keterangan, baik lisan maupun tertulis (affidavit), langsung dari pihak-pihak terkait (pengadu, teradu, pihak lain yang terkait) dan peer-group / para ahli di bidangnya yang dibutuhkan
2.      Dokumen yang terkait, seperti bukti kompetensi dalam bentuk berbagai ijasah/ brevet dan pengalaman, bukti keanggotaan profesi, bukti kewenangan berupa Surat Ijin Praktek Tenaga Medis, Perijinan rumah sakit tempat kejadian, bukti hubungan dokter dengan rumah sakit, hospital bylaws, SOP dan SPM setempat, rekam medis, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasusnya.
            Majelis etik ataupun disiplin umumnya tidak memiliki syarat-syarat bukti seketat pada hukum pidana ataupun perdata. Bar’s Disciplinary Tribunal Regulation, misalnya, membolehkan adanya bukti yang bersifathearsay dan bukti tentang perilaku teradu di masa lampau. Cara pemberian keterangan juga ada yang mengharuskan didahului dengan pengangkatan sumpah, tetapi ada pula yang tidak mengharuskannya. Di Australia, saksi tidak perlu disumpah pada informal hearing, tetapi harus disumpah pada formal hearing (jenis persidangan yang lebih tinggi daripada yang informal).[2] Sedangkan bukti berupa dokumen umumnya di”sah”kan dengan tandatangan dan/atau stempel institusi terkait, dan pada bukti keterangan diakhiri dengan pernyataan kebenaran keterangan dan tandatangan (affidavit).
            Dalam persidangan majelis etik dan disiplin, putusan diambil berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. Memang bukti-bukti tersebut tidak harus memiliki standard of proof seperti pada hukum acara pidana, yaitu setinggi beyond reasonable doubt, namun juga tidak serendah pada hukum acara perdata, yaitupreponderance of evidence. Pada beyond reasonable doubt tingkat kepastiannya dianggap melebihi 90%, sedangkan pada preponderance of evidence dianggap cukup bila telah 51% ke atas. Banyak ahli menyatakan bahwa tingkat kepastian pada perkara etik dan disiplin bergantung kepada sifat masalah yang diajukan. Semakin serius dugaan pelanggaran yang dilakukan semakin tinggi tingkat kepastian yang dibutuhkan.5
            Perkara yang dapat diputuskan di majelis ini sangat bervariasi jenisnya. Di MKEK IDI Wilayah DKI Jakarta diputus perkara-perkara pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin profesi, yang disusun dalam beberapa tingkat berdasarkan derajat pelanggarannya. Di Australia digunakan berbagai istilah sepertiunacceptable conduct, unsatisfactory professional conduct, unprofessional conduct, professional misconductdan infamous conduct in professional respect. Namun demikian tidak ada penjelasan yang mantap tentang istilah-istilah tersebut, meskipun umumnya memasukkan dua istilah terakhir sebagai pelanggaran yang serius hingga dapat dikenai sanksi skorsing ataupun pencabutan ijin praktik. [3]
            Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Salah seorang anggota MKEK dapat memberikan kesaksian ahli di pemeriksaan penyidik, kejaksaan ataupun di persidangan, menjelaskan tentang jalannya persidangan dan putusan MKEK. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK.
            Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk SIP, eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan.

Jenis Malpraktek
1. Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter. Efek samping ataupun dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran tersebut antara lain :
• Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien semakin berkurang
• Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
• Harga pelayanan medis semakin tinggi, dsb.
Contoh konkrit penyalahgunaan kemajuan teknologi kedokteran yang merupakan malpraktek etik ini antara lain :
• Dibidang diagnostic
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap pasien kadangkala tidak diperlukan bilamana dokter mau memeriksa secara lebih teliti. Namun karena laboratorium memberikan janji untuk memberikan “hadiah” kepada dokter yang mengirimkan pasiennya, maka dokter kadang-kadang bisa tergoda juga mendapatkan hadiah tersebut.
• Dibidang terapi
Berbagai perusahaan yang menawarkan antibiotika kepada dokter dengan janji kemudahan yang akan diperoleh dokter bila mau menggunakan obat tersebut, kadang-kadang juga bisa mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan terapi kepada pasien. Orientasi terapi berdasarkan janji-janji pabrik obat yang sesungguhnya tidak sesuai dengan indikasi yang diperlukan pasien juga merupakan malpraktek etik.
2. Malpraktek Yuridik
Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :
3. Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)
Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
Adapun isi dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa :
• Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
• Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya.
• Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
• Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti :
• Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
• Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
• Ada kerugian
• Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
• Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsure berikut :
• Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien.
• Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
• Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
• Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar. Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice)
4. Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
Misalnya pada kasus-kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.
5. Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
Misalnya melakukan tindakan yang tidak lege artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakn tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
6. Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
Misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.
7. Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.
Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana
Untuk memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi berlaku dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP, misalnya pasal 48 tidak memberlakukan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Oleh karena itu untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3 unsur, sebagai berikut :
1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
2. Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
3. Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau pemaaf.

Minggu, 08 Januari 2012

menganalisis buku



Judul : KIMIA LINGKUNGAN 
Penulis : Dr. Rukaesih Achmad, M.Si.
Penerbit : ANDI, Yogyakarta
Website/tanggal: http://resensi-buku-sanur.blogspot.com/2009/11/kimia-lingkungan_16.html
Tahun Terbit : 2004
Jumlah halaman : 184
Bahasa : Indonesia
No. ISBN : 979-731-485-5

Kimia merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai alam. Jika kita mau mempelajari dan mendalaminya, akan terasa mudah dan menyenangkan karena kita dapat menemukan ha-hal yang yang menarik mengenai kimia di alam lingkungan sekitar kehidupan kita. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk memahami kimia adalah melalui membaca buku-buku tentang kimia. Buku KIMIA LINGKUNGAN salah satu buku yang bisa membantu kita memahami kimia di lingkungan sekitar kita.
Buku ini berisi mengenai masalah-masalah lingkungan global, kimia air, kimia atmosfer, kimia tanah, pencemaran lingkungan, siklus biogeokimia, dan toksikologi kimia. Masalah lingkungan global yang dibahas adalah akibat pemanasan global yang disebabkan peningkatan efek rumah kaca dan gas rumah kaca seperti CO2, SO2, NO, NO2 serta senyawa organic CH4 dan CFC ; hujan asam; kerusakan lapisan ozon; dan narkotika. Kimia air yang menjelaskan sumber dan kegunaan air; sifat unik dari air; sifat kimia perairan; kehidupan akuatik; dan bahan kimia dalam lingkungan. Kimia atmosfer yang terdiri dari sifat dan susunan atmosfer; pembagian wilayah atmosfer; panas bumi; serta bahan kimia dan reaksi fotokimia dalam atmosfer.
Kimia tanah dalam buku ini menjelaskan tentang geosfer; sifat-sifat tanah; air dan udara dalam tanah; bahan-bahan organic dalam tanah; reksi asam-basa dan “Ion-Exchange” dalam tanah; hara makro dan mikro dalam tanah. Buku ini juga menjelaskan pencemaran lingkungan dalam air, udara, dan tanah. Siklus biogeokimia seperti siklus karbon, siklus nitrogen, siklus oksigen, siklus belerang, dan siklus fosfor juga dijelaskan secara mendetail dalam buku ini.
Buku KIMIA LINGKUNGAN memiliki struktur yang tersusun secara baik dan teratur. Pembagian bab dan topik terarah. Buku ini juga dilengkapi dengan gambar, grafik, table, contoh soal, dan lampiran mengenai kriteria kualitas air golongan A, B, C, dan D. Buku ini juga baik digunakan untuk menambah wawasan mengenai lingkungan hidup kita, karena informasi diberikan secara jelas dan mendetail. Selain memiliki kelebihan, buku ini juga memiliki kekurangan seperti kesalahan pengetikan dan gambar yang diberikan kurang diberi pewarnaan, sehingga bila diberi warna akan terlihat lebih menarik.