Senin, 18 Juni 2012

TOR

LATAR BELAKANG
Masalah :
Belum tersedianya suatu sistem management terkomputerisasi yang
mampu menampung data – data penyelenggara telekomunikasi, yang
dimaksud meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara
telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki dan alamat setiap penyelenggara.
Solusi :
Memperbanyak penyelenggaraan telekomunikasi, meningkatkan atau
memperbaharui sistem yang lama menjadi sistem yang baru yang lebih
terkomputerisasi dalam telekomunikasi.
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a . bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila da Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam
upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa,memperlancar
kegiatan pemerintahan,mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan hubungan antar
bangsa; c bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang tehadap
telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yan berkaitan dengan perubahan
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggara telekomunikasi nasional bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam
pelayanan,pengaturan , dan perlindungan masyarakat, pengelolaan
kekayaan Negara,serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka
pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang
-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan
Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang
berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum
dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan
keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan
wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandan perlu
melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan
Informatika sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur
kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika;
~ PM KOMINFO No. 22 tahun 2005 tentang petunjuk pelaksaan tarif atas
PNBP dari pungutan BHP telekomunikasi
· Berdasarkan undang- undang yang telah disebutkan diatas, saling
ada keterkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu tentang adanya
penyesuaian tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku di Departemen Komunikais dan Informatika Republik
Indonesia.
TUJUAN
Tujuan pengembangan sistem informasi managemen untuk laporan
online, berkaitan dengan latar belakang yang dibuat karena sistem ini
dibuat untuk menghasilkan sistem manajemen yang terkomputerisasi, hal
ini dilakukan karena peningkatan jumlah penerimaan BHP telekomunikasi
dan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Data
penyelenggara meliputi jumlah penerimaan setia penyelenggara
telekomunikasi, jenis izin yang dimiliki, alamat setiap penyelenggara
telekomunikasi. Dan tujuan tersebut tetap mengacu pada dasar hukum
yang berlaku.
RUANG LINGKUP
· Melakukan inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah
memiliki izin penyelenggara telekomunikasi.
· Mengumpulkan dan menganalisa terhadap data-data
penyelenggaraan telekomunikasi yang berkaitan dengan PNBP BHP
Telekomunikasi
· Mengumpulkan update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP
Telekomunikasi.
· Melakukan pengadaan perangkat yang berkaitan dengan
pengembangan system informasi manajemen BHP Telekomunikasi
· Menyusun model desain system manajemen BHP Telekomunikasi.
· Membangun perangkat lunak dalam rangka manajemen
administrasi BHP Telekomunikasi dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
· Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.
· Melakukan instalasi perangkat keras (hardware) dan perangkat
lunak (software).
· Melakukan pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
· Melaksanakan pelatihan hasil pengembangan sistem.
SPESIFIKASI PERANGKAT ( Keras dan Lunak )
N
o
Nama perangkat Jumah
A Perangkat Keras
Server 2 unit
Prosesor 2 GHz 4MB, 4.8 GT/s, DDR3-800
Memory 4 GB RDIMM DDR3-1333
VGA 32 Mb
Harddisk- 250 Gb
Monitor server 19”, 1280 x 1024, 0.294mm,
5ms, 800:1,300
2 unit
PC Client 3 unit
Prosesor 2,66 GHz FSB 1333, 4MB
Memory 2 GB DDR 3
Harddisk 500Gb
VGA 512 Mb
DVD ROM 16x DVD-R/ RW
Monitor 18.5” LCD
Sistem Operasi – setara windows
Notebook 3 unit
Prosesor 2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB
Memory 2 GB DDR2 SDRAM PC-6400
Harddisk 64 Gb
VGA- Shared max 128 MB
Monitor 8” WXGA
DVD- Write 8x, CD ROM write 24x (external) 3 unit
Sistem operasi - setara windows
Printer serbaguna, A4, 1200x600 DPI, 22ppm
print, 600x1200 DPI scan, 22cpm copy, ray
1# 250, 33.6Kbps modem fax, duplex NIC,
USB.
1 unit
Firewall 50 user, 8 port 1 buah
Router-Broadband, 4 port UTP, 10/100Mbps
Switch LAN
2 unit
Hub 8 port 10/100/1000 base-T 2 unit
UPS ( battery cadangan ) – 750 VA 3 unit
Stabillizer- 600 VA 4 unit
Kabel- UTP ( roll ) 2 roll
B Perangkat Lunak
Pemprograman- SQL server 2008 untuk 5
user (Full version)
1 buah
Sistem operasi server standar 2008 min 3
user (full version)
1buah
Aplikasi perkantoran setara Microsoft Office 6 buah
Antivirus untuk server 2 buah
Antivirus untuk pc client dan notebook 6 buah
TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
N
o
Tenaga Jumlah Pengalaman
( tahun )
Tenaga Ahli
Project Manager 2 10
Ahli Informatika 2 9
Ahli Jaringan 2 8
Ahli Akutansi 3 8
Ahli Statistik 2 10
Tenaga Pendukung
Teknisi 5 3-4
Sekretaris 2 3-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar