BLITAR- DPRD Kota Blitar meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat terlarang yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seketaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengucapkan ada 21 jenis obat dengan bahan kimia terlarang yang ditengarai masih beredar luas di Kota Blitar.
“Kami menerima laporan seperti itu. Dan tentunya masyarakat yang paling dirugikan,“ kata Nuhan”.
Berdasarkan pengawasan BPOM hingga bulan Juli 2011 telah ditemukan 21 obat tradisional dengan bahan kimia yang ditengarai berbahaya. 20 di antaranya merupakan obat tradisional yang memiliki fungsi menunjang kebugaran dan vitalitas. Obat-obat ini tidak terdaftar atau ilegal.
Obat terlarang itu, diantaranya adalah obat kuat dan tahan lama powerman kapsul, Obat Kuat dan Tahan Lama Super X kapsul, Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani tablet, Prima Setia kapsul, Scorpion kapsul, Spider kapsul, Tangkur Cobra Laut kapsul, Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang kapsul dan Power Up kapsul, Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau serbuk, Buah Naga kapsul Lebah Makasar, Parasetamol dan fenilbutason, Dewa Dewi kapsul, dan Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan (Penggemuk Badan)
Harga yang relatif terjangkau dan ditambah promosi berlebih, kata Nuhan membuat warga tergiur utnuk membeli. Apalagi obat-obat semacam itu mudah diperoleh di kios dan warung obat terdekat.
Tidak adanya efek negatif secara spontan membuat konsumen obat ini senantiasa merasa aman. Apalagi sejauh ini belum terjadi kasus keracunan obat.
“Apalagi untuk mereka yang minim pengetahuan tentu sangat mudah menjadi korbanya, “terangnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Blitar berjanji akan segera menggelar operasi ke sejumlah tempat yang diduga menjadi basis peredaran obat terlarang. Operasi merupakan satu-satunya langkah antisipasi yang paling efektif disamping penyuluhan sendiri.
Seketaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengucapkan ada 21 jenis obat dengan bahan kimia terlarang yang ditengarai masih beredar luas di Kota Blitar.
“Kami menerima laporan seperti itu. Dan tentunya masyarakat yang paling dirugikan,“ kata Nuhan”.
Berdasarkan pengawasan BPOM hingga bulan Juli 2011 telah ditemukan 21 obat tradisional dengan bahan kimia yang ditengarai berbahaya. 20 di antaranya merupakan obat tradisional yang memiliki fungsi menunjang kebugaran dan vitalitas. Obat-obat ini tidak terdaftar atau ilegal.
Obat terlarang itu, diantaranya adalah obat kuat dan tahan lama powerman kapsul, Obat Kuat dan Tahan Lama Super X kapsul, Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani tablet, Prima Setia kapsul, Scorpion kapsul, Spider kapsul, Tangkur Cobra Laut kapsul, Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang kapsul dan Power Up kapsul, Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau serbuk, Buah Naga kapsul Lebah Makasar, Parasetamol dan fenilbutason, Dewa Dewi kapsul, dan Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan (Penggemuk Badan)
Harga yang relatif terjangkau dan ditambah promosi berlebih, kata Nuhan membuat warga tergiur utnuk membeli. Apalagi obat-obat semacam itu mudah diperoleh di kios dan warung obat terdekat.
Tidak adanya efek negatif secara spontan membuat konsumen obat ini senantiasa merasa aman. Apalagi sejauh ini belum terjadi kasus keracunan obat.
“Apalagi untuk mereka yang minim pengetahuan tentu sangat mudah menjadi korbanya, “terangnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Blitar berjanji akan segera menggelar operasi ke sejumlah tempat yang diduga menjadi basis peredaran obat terlarang. Operasi merupakan satu-satunya langkah antisipasi yang paling efektif disamping penyuluhan sendiri.
| No | Kata yang salah | Kata yang benar | Arti |
| 1 | Seketaris | Sekretaris | Yang mengatur jadwal pimpinan |
| 2 | Mengucapkan | Mengatakan | Berbicara |
| 3 | Utnuk | Untuk | Kata sambung |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar